Pages

Senin, 16 Oktober 2017

Pelanggaran Etika Dalam Kehidupan Sehari-hari

Pelanggaran Etika Dalam Kehidupan Sehari - hari

Pelanggaran dari tanggal 10 s/d 16 oktober 2017

Selasa, 10/10/17
Di pagi menjelang siang yang terik mau berangkat ke kampus. Suasana riuh klakson terdengar bergantian memekakkan telinga. Di sepanjang trotoar. Ada seseorang yang mengenakan jas kantoran dengan langkah cepat, berjalan mengejar waktu. Lalu entah sadar atau tidak, dia membuang sebuah botol isotonik yang baru saja di tengguknya ke jalanan. Orang di belakangnya yang tidak terima dengan apa yang dilihatnya, langsung menegur pria ber jas itu.
Mereka saling adu jotos. Orang-orang di sekitar  ingin melihat  peristiwa yang jarang terjadi ini. Lalu petugas sedang menyebul peluit untuk mengatur para pengendara motor agar tertib. Pak polisi saat itu penasaran dengan kerumunan massa yang bergerumul di trotoar. Mungkin itu juga salah satu penyebab kemacetan.

Rabu, 11/10/17
Dari kejauhan, lampu lalu-lintas di perempatan Mega Bekasi lampu merah masih menyala hijau. Ada wanita segera menekan pedal gas kendaraannya. Mungkin ia tak mau terlambat. Apalagi ia tahu perempatan di situ cukup padat sehingga lampu merah biasanya menyala cukup lama. Kebetulan jalan di depannya agak lenggang. Lampu berganti kuning. Wanita ini berharap semoga ia bisa melewatinya segera. Tiga meter menjelang garis jalan, lampu merah menyala. Wanita ini  bimbang, haruskah ia berhenti atau terus saja. “Ah, aku tak punya kesempatan untuk menginjak rem mendadak,” pikirnya sambil terus melaju.
Prit! Di seberang jalan seorang polisi melambaikan tangan memintanya berhenti. Dan wanita itu menepikan kendaraan agak menjauh sambil mengumpat. Lalu polisi menghampiri wanita ini, dan ditanyakan perlengkapan SIMnya. Dan dikasih surang tilang, karena sudah melanggar lampu lalu lintas yang membahayakan bagi pengemudi lainnya.

Kamis, 12/10/17
            Pagi itu, saya disuruh mama ke rumah bude untuk mengantarkan pisang yang dibawa mama dari pasar karena bude pada saat itu nitip untuk dibelikan pisang. Pada saat perjalanan saya ke rumah bude, saya memakan pisang yang diberikan mama kepada saya. Namun saya membuang kulit pisang itu sembarangan walaupun di sana cukup banyak tempat sampah. 
Siang hari, saya pulang dari rumah bude, saya berjalan melewati tempat yang sama. Namun sialnya, saya teepeleset pada saat itu. Ternyata, saya menginjak kulit pisang yang saya buang tadi pagi. Saya ditertawakan orang yang sedang berjalan melewati saya. Itu adalah pengalaman yang tidak dapat saya lupakan.

Jumat, 13/10/17
            Pagi hari , disaat saya dan teman-teman dating  lebih awal karena mau maju presentasi. Dan ada salah satu temen saya yang datengnya terlambat, dan dosen itu bilang lanjutkan saja biarkan teman mu yang telat itu. Lalu saya tetap presentasi bersama teman yang sudah datang lebih awal. Berjalannya waktu, temen saya yang terlambat tiba-tiba datang.
            Dan ia langsung membaca slide presentasinya. Selesai presentasi , teman saya yang dateng terlamabat tidak mendapat kan nilai. Karena batas keterlambatannya sudah lebih dari 1 jam.

Sabtu, 14/10/17
Pagi itu pagi yang cerah. Hari sabtu dimana  aku ujian lab dan harus dateng lebih tepat waktu, aku menunggu ojek online untuk pergi ke kampus. Dan sekarang aku telah sampai di kampus. Aku tak menyangka,  aku terlambat masuk ujian, dan aku disuruh kaka aslab untuk ikut ujian dengan kelas selanjutnya.
Lalu aku pun mulai memasuki ruang lab. Hari ini aku dan teman-temanku terpisah karena aku dateng terlambat. Aku ujian tidak satu ruangan sama teman sekelas. Untung saja masih diperbolehkan untuk mengikuti ujian lab.

Minggu, 15/10/17
            Pada malam hari ketika saya pulang kuliah (LAB) , di perjalanan saya melihat angkot yang berhenti mendadak, menurunkan penumpang ditengah-tengah jalan  membuat macet kendaraan roda 2 dan roda 4. Suasana riuh klakson terdengar bergantian memekakkan telinga saya. Dan anehnya supir angkot yang memarahi pengendara motor.
            Padahal yang salah supir angkot itu yang telah menyebabkan kemacetan dijalan raya. Dan membahayakan penumpang, yang telah diturunkan ditengah jalan.
Senin, 16/10/17
            Pagi ini saya pergi ke kampus, di perjalanan menuju kampus saya melihat di jalan raya arah kalimalang, ada pengendara bermotor yang tidak memakai helm. Hal itu dapat membahayakan keselamatan dirinya jika terjadi sesusatu dijalanan.

 Pelanggaran dari tanggal 17 s/d 23 oktober 2017

Selasa, 17/10/17
        Pagi ini saya dan kakak saya pergi untuk belanja bahan-bahan untuk kebutuhan usaha yang dimiliki kedua orang tua kami. Ketika sampai di lampu merah dekat rumah kami, dari jauh lalu lintas memang sudah agak tersendat. Lalu saya lihat ternyata sedang diadakan razia para pengendara motor. Banyak sekali pengendara yang kena razia karena tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu motornya dan lain-lain. Dan parahnya banyak dari pelanggar lalu lintas tersebut yang mencoba untuk kabur atau menghindari razia itu dengan memutar jalan secara tiba-tiba agar tidak terkena tilang.

Rabu, 18/10/17
        Hari ini saya berencana akan pergi ke depok untuk mengambil sertifkat kursus (MYOB), saya pergi menggunakan KRL. Seperti biasa berdempet dempetan dengan orang-orang yang akan pergi kerja, kuliah atau melakukan aktivitas lainnya. Saya memilih untuk di gerbong wanita agar lebih aman. Sesaknya di gerbong sudah bukan hal yang biasa, dan saling dorong mendorong. Pulangnya saya naik krl lagi, di perjalanan pulang ada suatu kejadian yang menurut saya melanggar etika. Saya sedang duduk di gerbong pria. Ada seorang ibu yang membawa anak tidak mendapatkan tempat duduk di tempat prioritas yang seharusnya mereka tempati. Saat ibu tersebut akan duduk, pemuda itu tidak mau pindah. Dan malah memaki ibu yang membawa anak itu.

Kamis, 19/10/17
        Hari ini saya melihat pelanggaran yang sudah sangat sering terjadi di daerah komplek rumah saya. Banyak sekali pengendara motor yang jalan berlawanan arah, entah karena apa setiap hari pasti ada dan jumlahnya juga banyak yang melakukan pelanggaran ini. Padahal jalan berlawanan arah seperti ini kan sangat berbahaya, bisa saja kendaraan dari arah berlawanan kaget dan ngerem mendadak sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Mungkin pelanggaran etika seperti ini disebabkan oleh minimnya kesadaran dari masyarakat tersebut dalam berlalu lintas dengan aman.

Jumat, 20/10/17
        Jeda waktu 2 jam kosong untuk menunggu mata kuliah yang berikutnya membuat saya dan teman saya memutuskan untuk  di lobby tengah lantai 1 (J3). Selama kami disana banyak mahasiswa yang tidak punya rasa malu membuang sampah di sembarang tempat.

Sabtu, 21/10/17
        Saya melintas di pertigaan kemang, Di arah yang berlawanan, saya melihat banyak sekali pengendara sepeda motor yang melawan arus hanya untuk memutar balik, karena memang putarannya jauh. Padahal itu sangat membahayakan terlebih yang melintas dijalan tersebut mayoritas truck besar.

Minggu, 22/10/17
        Minggu pagi seperti biasa saya mengantarkan mama saya untuk berbelanja ke pasar. Lokasi pasar tidak jauh dari rumah. Sepanjang perjalanan pergi ke pasar dan akhirnya sampai dirumah. Banyak sekali masyarakat yang membuang sampah sembarangan, padahal tempat sampah tidak jauh dari mereka berada. Hal ini justru membuat terjadinya banjir.

Senin, 23/10/17
        Lampu lalu lintas memang menjadi salah satu tempat yang rawan kecelakaan, bagaimana tidak banyak sekali orang yang ingin menerobos saat lampu sedang merah. Ketika saya dan teman saya sedang berada di lampu merah. Dari arah berlawanan ada dua remaja yang menerobos, alhasil mereka terpental karena bertabrakan dengan pengendara lainnya. Kecelakaan pun tidak dapat di hindari, karena masing-masing pengendara melaju dengan kecepatan yang tinggi. Kesadaran diri akan keselamatan diri sendiri itu sangat penting.
   
1     Kasus Pelanggaran etika pada Internasional dalam pekerjaan

Kasus Mulyana W Kusuma – Anggota KPU 2004

Kasus anggota KPU ini terjadi pada tahun 2004, Mulyana W Kusuma yan menjadi seorang anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) diduga telah menyuap anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang ketika itu melaksanakan audit keuangan terhadap pengadaan logistik pemilu. Logistik pemili tersebut berupa kotak suara, amplop suara, surat suara, tinta, serta tekhnologi informasi. Setelah pemeriksaan dilaksanakan, BPK meminta untuk dilakukan suatu penyempurnaan laporan. Setelah penyempurnaan laporan dilakukan, BPK menyatakan bahwa laporan yang dihasilkan lebih baik dari laporan sebelumnya, kecuali mengenai laporan teknologi informasi. Maka disepakati laporan akan dilakukan periksaan kembali satu bulan setelahnya.
Setelah satu bulan terlewati ternyata laporannya tak kunjung selesai dan akhirnya diberikan tambahan waktu. Di saat penambahan waktu ini terdengar kabar mengenai penangkapan Mulyana W Kusuma. Dia ditangkap karena tuduhan akan melakukan tindakan penyuapan kepada salah satu anggota tim auditor dari BPK, yaitu Salman Khairiansyah. Tim KPK bekerja sama dengan pihak auditor BPK dalam penangkapan tersebut. Menurut Khoiriansyah, dia bersama Komisi Pemberantas Korupsi mencoba merangkap usaha penyuapan yang dilakukan oleh Mulyana menggunakan perekam gambar pada 2 kali pertemuan.Penangkapan Mulyana ini akhirnya menimbulkan pro-kontra. Ada pihak yang memberikan pendapat Salman turut berjasa dalam mengungkap kasus ini, tetapi lain pihak memberikan pendapat Salman tak sewajarnya melakukan tindakan tersebut karena hal yang dilakukan itu melanggar kode etik.
 Pelanggaran dari tanggal 24 s/d 30 oktober 2017

Selasa, 24/10/17
            Pagi hari ini, saat itu masih pagi saya sedang bersiap-siap untuk berangkat kuliah. Kemudian tiba-tiba saya melihat tetangga saya masuk kerumah tanpa mengucapkan salam. dia sudah biasa masuk ke rumah begitu saja. Nah kebiasaan ini adalah pelanggaran etika yang sepertinya juga sudah seperti budaya di Indonesia. Karena merasa sudah saling mengenal sering melupakan etika dan kesopanan. Padahal seharusnya seperti kita ketahui akan lebih bagus jika kita bertamu mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum  masuk kerumah.

Rabu, 25/10/17
            Saya kembali melihat satu kasus pelanggaran di lingkungan sekitar saya, pada saat itu tepatnya malam hari saya sedang berjalan kaki untuk mencari makan di sekitar jalan dekat rumah saya, ketika itu saya benrhenti di salah satu tempat makan sate ayam/kambing dipinggir jalan, dan disana ada seorang pengamen yang sedang mencari uang dengan mengamen kepada orang- orang yang sedang makan disana, namun hanya ada satu orang saja yang memberi uang kepada pengamen itu, mungkin dia merasa kesal dan marah dan seketika pengamen itu meludah sambil mengeluarkan kata-kata kasar kepada semua pembeli disana, menurut saya ini adalah salah satu pelanggaran etika masyarakat yang seharusnya tidak patut untuk di contoh.

Kamis, 26/10/17
            Hari ini saya pergi ke Depok, dengan menggunakan KRL. Seperti biasa KRL di pagi hari sangatlah padat, saya melihat ada seorang anak muda yang menolak untuk berdiri saat ada seorang nenek-nenek yang merasa letih untuk berdiri dan meminta anak muda itu untuk mau memberikan tempat duduknya buat nenek tersebut, tetapi anak muda ini justru menolak karena dia merasa dia tidak sedang duduk dikursi prioritas dan justru dia malah menyuruh nenek-nenek itu untuk memita orang yang duduk di kursi prioritas saja yang berdiri,  sedangkan saat itu keadaan kereta sedang ramai, bahkan untuk jalan ke kursi prioritas pun sudah tidak bisa, alhasil nenek itupun tetap berdiri dan anak muda itu dihujat oleh orang lain yang menyaksikan kejadian tersebut, untungnya tidak lama ada orang lain yang langsung memberikan tempat duduknya dengan senang hati kepada nenek tersebut.

Jum’at, 27/10/17
            Hari Kamis ini saya sebenarnya libur kuliah, namun saya memutuskan untuk ke kampus untuk mengisi krs semester 7. Saat perjalanan ke kampus saya melihat banyak angkutan umum yang berhenti ngetem menunggu penumpang sembarangan di depan pintu gerbang kampus J1. Tentu saja ini adalah etika pelanggaran berlalu lintas, karena membuat jalanan menjadi macet dan mengganggu pengendara lainnya.

Sabtu, 28/10/17
            Malam sabtu saya pergi ke mall bersama mama, untuk menemani mama berbelanja dan saya sekalian refreshing karena tugas kuliah yang lumayan banyak belakangan ini. Hehehe. Ketika saya sedang jalan menuju toilet,  saya melihat seseorang yang sedang merokok didalam toilet. Padahal sudah jelas bahwa di dalam mall tersebut ada aturan untuk tidak merokok di dalam toilet. Pelanggaran etika di tempat umum seperti ini jelas sangat menganggu bagi kenyamanan pengunjung lain mall tersebut.

Minggu, 29/10/17
            Setelah makan bersama keluarga, saat perjalanan pulang kerumah saya melihat tepatnya di depan lampu merah arah bekasi barat, saya melihat ada salah seorang pengendara roda empat yang menerobos lampu lalu lintas yang seharusnya pengendara tersebut berhenti ketika lampu sedang berwarna merah karena akan membahayakan sih pengemudi dan pengendara lainnya.

Senin, 30/10/17
            Pagi hari ini saat mata kuliah pertama masuknya jam 08.00, dosen saya masuk kelas, batas keterlambatan yang ditetapkan dosen saya jam 08.15 batas keterlambatannya namun masih ada beberapa teman saya yang hadir terlambat bahkan ada yang sudah bebrapa kali bahkan sering datang terlambat alhasil mereka tidak diizinkan masuk ke dalam kelas dan diharuskan menunggu di luar sampai jam waktu mata kuliah tersebut selesai.



Kamis, 28 September 2017

PROFESI KODE ETIK IT

Pengertian Etika dan Profesional
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu kata “ethos” yang berarti suatu kehendak atau kebiasaan baik yang tetap. Yang pertama kali menggunakan kata-kata itu adalah seorang filosof Yunani yang bernama Aris Toteles ( 384 – 322 SM ).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika / moral adalah ajaran tentang baik dan buruk mengenai perbuatan sikap kewajiban dan sebagainya.Menurut K. Bertenes, Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang dalam mengatur tingkah lakunya.
Dari pengertian di atas, disimpulkan bahwa Etika merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan tingkah laku ( akhlak ). Jadi, Etika membicarakan tingkah laku manusia yangdilakukan dengan sadar di pandang dari sudut baik dan buruk sebagai suatu hasil penilaian.
Adapun yang dibicarakan dalam makalah ini, yaitu etika profesi, yang menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya dalam satu lingkup profesi serta bagaimana mereka harus menjalankannya profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut.Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaannya.
Profesional adalah merupakan yang ahli dibidangnya, yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan khusus untuk pekerjaannya tersebut.Profesional merupakan suatu profesi yang mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.Untuk menjadi seseorang yang profesional, seseorang yang melakukan pekerjaan dituntut untuk memiliki beberapa sikap sebagai berikut :

1.      Komitmen Tinggi seorang professional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang dilakukannya.
2.      Tanggung Jawab Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya sendiri.
3.      Berpikir Sistematis Seorang yang profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya
4.      Penguasaan MateriSeorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukannya.
5.      Menjadi bagian masyarakat professional Seyogyanya seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.
Kebijakan Kode Etik Profesi IT
Menurut UUD 1945 pasal 1 berbunyi “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”. Berdasarkan pasal ini jelas bahwa semua warga negara tanpa terkecuali berhak mendapatkan pendidikan.Tujuan utamanya agar generasi muda penerus bangsa dapat memajukan negara Indonesia ini.
Berkaitan dengan itu, visi Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo memandang bahwa pendidikan pendidikan sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya. Untuk mewujudkan visi ini dibutuhkan dana memadai(aspek kuantitatif) dan tenaga pendidik yang profesional (aspek kualitatif).
Ditinjau dari aspek kuantitatif, Mendiknas lebih lanjut mewacanakan guru akan makin dimanusiawikan dengan menaikkan gaji untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan yang terjamin, para guru akan bangga dengan profesinya, mampu membeli buku, dan mempunyai waktu luang untuk belajar. Pada prinsipnya, menaikkan anggaran pendidikan selalu disebut sebagai conditio sine qua non (syarat mutlak).
Namun, pembangunan dalam pendidikan seharusnya tidak dipahami dari aspek kuantitatif saja, akan tetapi aspek kualitatif juga perlu diperhatikan. Dalam konteks ini guru adalah jantungnya. Tanpa guru yang profesional meskipun kebijakan pembaharuan secanggih apapun akan berakhir sia-sia.
Berdasarkan uraian di atas, makalah ini akan membahas bagaimana etika guru profesional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sesuai denga visi yang telah ditetapkan. Uraian dalam makalah ini di mulai bagaimana etika guru profesional terhadap peraturan perundang-undangan, etika guru profesional terhadap peserta didik, etika guru profesional terhadap pekerjaan, dan diakhiri dengan menguraikan etika guru profesional terhadap tempat kerjanya.
UPAYA YANG MUNGKIN DILAKUKAN TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
A. Klausul penundukan pada undang-undang
1.      Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya. Dengan demikian, menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan dalam rumusan kode etik profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggrannya.
2.      Dalam kode etik profesi dicantumkan ketentuan: “Pelanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku”
B. Legalisasi kode etik profesi
1. Dalam rumusan kode etik dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh Dewan Kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan.
2. Untuk memperoleh legalisasi, ketua kelompok profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu
3. Jadi, kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu.

Etika Profesi Dalam Dunia Teknologi Informasi

Seorang pakar telematika katakanlah namanya SU digugat oleh kliennya karena telah menyebarkan data-data milik kliennya tanpa persetujuan dari si pemiliknya. Parahnya adalah SU mempublikasikannya melalui media massa. Pengacara sang klien menyebut bahwa SU telah melanggar kode etik profesi teknologi informasi. Benarkah demikian?
Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
1.    To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment
Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan
2.    To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist
Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut
3.    To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data
Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU  sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?
4.    To reject bribery in all its forms
Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya
5.    To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi
6.    To maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan;
7.    To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others
Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain
8.    To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan
9.    To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action
Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
10.    To assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics
Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Andai SU merupakan anggota dari IEEE, maka dapat dikatakan ia jelas telah melanggar kode etik organisasinya.
a.    Etika Profesi TI Dikalangan Universitas 
Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan Usenet News.
Kegunaan semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas penggunanya. Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau yang bertentangan dengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasuk penggunaan akun (account) yang menjadi tanggung jawabnya.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
1.    Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin;
2.    Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3.    Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah;
4.    Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan lain-lain);
5.    Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah;
6.    Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan;
7.    Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara tidak sah;
8.    Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan;
9.    Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan;
10.    Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
Universitas melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas. Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang. Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana diatur di dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat segera untuk melindungi keamanan data dan informasi, integritas sistem, dan keberlanjutan operasional sistem jaringan.
Setiap mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
b.    Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI ) 
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
c.    Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1.    Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.    Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.    Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.    Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.    Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.    Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.    Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.    Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.    Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
d.    Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
e.    Potensi-Potensi Kerugian Yang Disebabkan Pemanfaatan Teknologi Informasi

1.    Rasa ketakutan.
Banyak orang mencoba menghindari pemakaian komputer, karena takut merusakkan, atau takut kehilangan kontrol, atau secara umum takut menghadapi sesuatu yang baru, ketakutan akan kehilangan data, atau harus diinstal ulang sistem program menjadikan pengguna makin memiliki rasa ketakutan ini.
2.    Keterasingan.
Pengguna komputer cenderung mengisolir dirinya, dengan kata lain menaiknya jumlah waktu pemakaian komputer, akan juga membuat mereka makin terisolir.
3.    Golongan miskin informasi dan minoritas.
Akses kepada sumberdaya juga terjadi ketidakseimbangan ditangan pemilik kekayaan dan komunitas yang mapan.
4.    Pentingnya individu.
Organisasi besar menjadi makin impersonal, sebab biaya untuk  menangani kasus khusus/pribadi satu persatu menjadi makin tinggi.
5.    Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani.
Sistem yang dikembangkan dengan birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat berubah sehingga sangat sulit bagi individu untuk mengikuti dan membuat pilihan. Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditangani, karena dengan makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem (sebagai contoh program MS Windows 2000 yang baru diluncurkan memiliki program sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik banyak makin sulit dilakukan.
6.    Makin rentannya organisasi.
Suatu organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan menjadi lebih ringkih. Metoda seperti Third Party Testing haruslah makin dimanfaatkan.
7.    Dilanggarnya privasi.
Ketersediaan sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat.
8.    Pengangguran dan pemindahan kerja.
Biasanya ketika suatu sistem otomasi diterapkan, produktivitas dan jumlah tempat pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis pekerjaan menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan.
9.    Kurangnya tanggung jawab profesi.
Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin memberikan respon yang kurang personal, dan sering  melemparkan tanggungjawab dari permasalahan.
10.    Kaburnya citra manusia.
Kehadiran terminal pintar (intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem pakar telah menghasilkan persepsi yang salah pada banyak orang.
f.    Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi  IT
1.    Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
2.    Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1)    Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2)    system hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
3.    Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.
4.    Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5.    Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
g.    Isu-isu Pokok dalam Etika Teknologi Informasi
1.    Cyber Crime
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya.
  • Hacker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal
  • Cracker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal dan memiliki niat buruk
  • Script Kiddie : serupa dengan cracker tetapi tidak memilki keahlian teknis
  • CyberTerrorist : seseorang yang menggunakan jaringan / internet untuk merusak dan menghancurkan komputer / jaringan tersebut untuk alasan politis.
Contoh pekerjaan yang biasa dihasilkan dari para cyber crime ini adalah berkenaan dengan keamanan, yaitu :
•    Malware
Virus : program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna
Worm : program-program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya
Trojan : program / sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam program komputer kita.
•    Denial Of Service Attack
Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses komputer pada layanan web atau email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang-ulang sehingga jaringan akan memblok pengunjung lainnya.
BackDoor : program yang memungkinkan pengguna tak terotorisasi bisa masuk ke komputer tertentu.
Spoofing : teknik untuk memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan.
•    Penggunaan Tak Terotorisasi
Merupakan penggunaan komputer atau data-data di dalamnya untuk aktivitas illegal atau tanpa persetujuan
•    Phishing / pharming
Merupakan trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia. Jika phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu.
•    Spam
Email yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.
•    Spyware
Program yang terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.
2.    Cyber Ethic
Dampak dari semakin berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka dibutuhkan adanya etika dalam penggunaan internet tersebut.
3.    Pelanggaran Hak Cipta
Merupakan masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking, illegal software. Berdasarkan laporan Bussiness Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy 2007, dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai negara terbesar dengan tingkat pembajakan software.
4.    Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
h.    Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang

Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
•    UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
•    UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
    Pornografi di Internet
    Transaksi di Internet
    Etika penggunaan Internet

Fungsi Kode Etik

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
1.      Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
2.      Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
3.      Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupahelping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku4 empati,penerimaan4dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.
Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
1, Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
a.       Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
b.      Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini
Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·        Alasan ekonomiàkebutuhan individu, misalnya :Korupsi
·        Tidak ada pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
·        Perilaku dan kebiasaan individu (kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)
·         lingkungan tidak etis (pengaruh komunitas)
·         Perilaku orang yang ditiru (efek primodialisme yang kebablasan)
·        Sanksi Pelanggaran Etika
·        Sanksi social skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
·        Sanksi hokum skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama dan hiikuti hokum perdata.



Minggu, 02 Juli 2017

TUGAS 1: BAHASA INGGRIS BISNIS 2

1.      An university is a place to study and get skills
Alasannya : university diawali kata u dengan kata lain Adalah huruf vokal
. dan an adalah kata yang cocok untuk awalan huruf vokal

2.      I had much information to be told to you related with my education
Alasannya : much digunakan untuk sesuatu yang tidak bisa dihitung
. inforrmasi adalah sesuatu yang tidak bisa dihitung dan kata
. much yang cocok untuk melengapi kalimat tersebut

3.       She has two houses for her children
Alasannya : houses menunjukan kata benda yang banyak.

4.      My new neighbor came to this city in two thousand year
Alasannya : two thousand year menujukan kejadian yang lalu/ past tense
. dan came merupakan kata yang cocok untuk past tense

5.      The girl has leave here for six month
Alasannya : bentuk kata tersebut adalah kalimat present dan leave adalah
. kata yang tepat untuk present

6.      I will give everything you want to be my life partner
Alasannya : karena bentuk kalimat tersebut adalah bentuk kalimar
. present

7.      When I come he was watching television
Alasannya : bentuk kalimat tersebut ada bentuk kalimat present yang
. sedang terjadi

8.      While my father has reading the online newspaper. My mother is cooking
in the kitchen.
Alasannya : karena kalimat tersebut subjek sedang mengerjakan
. kegiatanya jadi is cooking adalah kalimat yang tepataof
student
9.      When you arrive in Jakarta
Alasannya : kata depan on digunakan untuk nama-nama kota, pulau dan
. lain-lain dan kata at di gunakan untuk menjelaskan suatu
. yang lebih terperinci

10.  After graduating from the university, most of student are going to look
for good jobs
Alasannya : kalau memakai kata on good jobs artinya akan menjadi di
. dalam pekerjaan bagus tetapi jika