Pengertian Etika dan Profesional
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu
kata “ethos” yang berarti suatu kehendak atau kebiasaan baik yang tetap. Yang
pertama kali menggunakan kata-kata itu adalah seorang filosof Yunani yang
bernama Aris Toteles ( 384 – 322 SM ).
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia Etika / moral adalah ajaran tentang baik dan buruk mengenai
perbuatan sikap kewajiban dan sebagainya.Menurut K. Bertenes, Etika adalah
nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang dalam
mengatur tingkah lakunya.
Dari pengertian di
atas, disimpulkan bahwa Etika merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan
dan tingkah laku ( akhlak ). Jadi, Etika membicarakan tingkah laku manusia
yangdilakukan dengan sadar di pandang dari sudut baik dan buruk sebagai suatu
hasil penilaian.
Adapun yang dibicarakan dalam makalah ini, yaitu etika profesi, yang menyangkut
hubungan manusia dengan sesamanya dalam satu lingkup profesi serta bagaimana
mereka harus menjalankannya profesinya secara profesional agar diterima oleh
masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut.Dengan etika profesi
diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat
mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan
pekerjaannya.
Profesional adalah
merupakan yang ahli dibidangnya, yang telah memperoleh pendidikan atau
pelatihan khusus untuk pekerjaannya tersebut.Profesional merupakan suatu
profesi yang mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus yang menuntut
pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai
dengan perkembangan teknologi.Untuk menjadi seseorang yang profesional,
seseorang yang melakukan pekerjaan dituntut untuk memiliki beberapa sikap
sebagai berikut :
1. Komitmen
Tinggi seorang professional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan
yang sedang dilakukannya.
2. Tanggung
Jawab Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang
dilakukannya sendiri.
3. Berpikir
Sistematis Seorang yang profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa
yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya
4. Penguasaan
MateriSeorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi
pekerjaan yang sedang dilakukannya.
5. Menjadi bagian masyarakat
professional Seyogyanya seorang profesional harus menjadi bagian dari
masyarakat dalam lingkungan profesinya.
Kebijakan Kode Etik Profesi IT
Menurut UUD 1945
pasal 1 berbunyi “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”.
Berdasarkan pasal ini jelas bahwa semua warga negara tanpa terkecuali berhak
mendapatkan pendidikan.Tujuan utamanya agar generasi muda penerus bangsa dapat
memajukan negara Indonesia ini.
Berkaitan dengan itu,
visi Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo memandang bahwa pendidikan
pendidikan sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya. Untuk mewujudkan visi
ini dibutuhkan dana memadai(aspek kuantitatif) dan tenaga pendidik yang
profesional (aspek kualitatif).
Ditinjau dari aspek
kuantitatif, Mendiknas lebih lanjut mewacanakan guru akan makin dimanusiawikan
dengan menaikkan gaji untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional. Dengan
kesejahteraan yang terjamin, para guru akan bangga dengan profesinya, mampu
membeli buku, dan mempunyai waktu luang untuk belajar. Pada prinsipnya,
menaikkan anggaran pendidikan selalu disebut sebagai conditio sine qua
non (syarat mutlak).
Namun, pembangunan
dalam pendidikan seharusnya tidak dipahami dari aspek kuantitatif saja, akan
tetapi aspek kualitatif juga perlu diperhatikan. Dalam konteks ini guru adalah
jantungnya. Tanpa guru yang profesional meskipun kebijakan pembaharuan
secanggih apapun akan berakhir sia-sia.
Berdasarkan uraian di
atas, makalah ini akan membahas bagaimana etika guru profesional dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan sesuai denga visi yang telah ditetapkan. Uraian
dalam makalah ini di mulai bagaimana etika guru profesional terhadap peraturan
perundang-undangan, etika guru profesional terhadap peserta didik, etika guru
profesional terhadap pekerjaan, dan diakhiri dengan menguraikan etika guru
profesional terhadap tempat kerjanya.
UPAYA YANG MUNGKIN DILAKUKAN TERHADAP PELANGGARAN
KODE ETIK PROFESI
A. Klausul penundukan pada undang-undang
1. Setiap
undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada
pelanggarnya. Dengan demikian, menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan
lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan
bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya.
Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan dalam rumusan kode etik
profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggrannya.
2. Dalam
kode etik profesi dicantumkan ketentuan: “Pelanggar kode etik dapat dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku”
B. Legalisasi kode etik profesi
1. Dalam rumusan kode etik dinyatakan,
apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh Dewan
Kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan.
2. Untuk memperoleh legalisasi, ketua kelompok profesi yang bersangkutan
mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar kode etik
itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman
kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu
3. Jadi, kekuatan berlaku dan mengikat
kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang
melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan
pemulihan itu.
Etika Profesi Dalam Dunia
Teknologi Informasi
Seorang pakar telematika katakanlah namanya SU digugat oleh
kliennya karena telah menyebarkan data-data milik kliennya tanpa persetujuan
dari si pemiliknya. Parahnya adalah SU mempublikasikannya melalui media massa.
Pengacara sang klien menyebut bahwa SU telah melanggar kode etik profesi
teknologi informasi. Benarkah demikian?
Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada
(yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE.
IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
1. To accept responsibility in making decisions consistent
with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly
factors that might endanger the public or the environment
Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten
dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera
mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan
2. To avoid real or perceived conflicts of interest whenever
possible, and to disclose them to affected parties when they do exist
Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan
meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut
3. To be honest and realistic in stating claims or estimates
based on available data
Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil
penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU
sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji
reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?
4. To reject bribery in all its forms
Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja,
di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa
melakukannya
5. To improve the understanding of technology, its
appropriate application, and potential consequences
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi
konsekuensi
6. To maintain and improve our technical competence and to
undertake technological tasks for others only if qualified by training or
experience, or after full disclosure of pertinent limitations
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk
melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui
pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan
bersangkutan;
7. To seek, accept, and offer honest criticism of technical
work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the
contributions of others
Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan,
mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang
lain
8. To treat fairly all persons regardless of such factors as
race, religion, gender, disability, age, or national origin
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor
seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan
9. To avoid injuring others, their property, reputation, or
employment by false or malicious action
Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan
tindakan salah atau jahat.
10. To assist colleagues and co-workers in their professional
development and to support them in following this code of ethics
Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan
mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Andai SU merupakan anggota dari IEEE, maka dapat dikatakan ia jelas telah
melanggar kode etik organisasinya.
a. Etika Profesi TI Dikalangan Universitas
Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan
elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang
diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional
(berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik.
Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi
tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik (e-mail),
mailing lists (Listserv), dan Usenet News.
Kegunaan semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas
penggunanya. Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara
apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia atau yang bertentangan dengan lisensi, kontrak, atau
peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu bertanggung jawab sendiri atas
segala tindakannya dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasuk penggunaan
akun (account) yang menjadi tanggung jawabnya.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan
bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi
dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau
pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa
tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan
ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas
pada, hal-hal sebagai berikut:
1. Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin;
2. Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang
merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3. Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas
elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang
sah;
4. Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi
atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya
dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage),
waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja
menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam,
merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan lain-lain);
5. Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan)
untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah;
6. Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau
bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan;
7. Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah
(illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan,
penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara
tidak sah;
8. Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan;
9. Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan
pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan
perundang-undangan tentang rahasia perusahaan;
10. Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau
menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak
atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs,
dan lain-lain).
Universitas melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan
dengan tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan
dengan misi Universitas. Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak
komersial dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara lain seperti
menyewakan perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan
surat-surat resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang
diberikan untuk tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas
sistem jaringan Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi
adalah dilarang. Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial
pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka
kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui
proses disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah
sebagaimana diatur di dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
Universitas tentang disiplin mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil
tindakan yang bersifat segera untuk melindungi keamanan data dan informasi,
integritas sistem, dan keberlanjutan operasional sistem jaringan.
Setiap mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas
akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik
secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem
informasi dan sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan
evaluasi, menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang
perlu dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
b. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi
( TI )
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip
atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau
developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi
profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan
seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah
program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang
harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh
kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem
kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
c. Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara
langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki
tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras
(SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan,
penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/
lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang
berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di
Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap
anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling
bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto,
animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya
sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan
bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta
bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap
produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku
dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala
muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola,
anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
d. Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan
sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali
telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak
kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu
proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer
lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan
suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya
programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
e. Potensi-Potensi Kerugian Yang Disebabkan
Pemanfaatan Teknologi Informasi
1. Rasa ketakutan.
Banyak orang mencoba menghindari pemakaian komputer, karena takut merusakkan,
atau takut kehilangan kontrol, atau secara umum takut menghadapi sesuatu yang
baru, ketakutan akan kehilangan data, atau harus diinstal ulang sistem program
menjadikan pengguna makin memiliki rasa ketakutan ini.
2. Keterasingan.
Pengguna komputer cenderung mengisolir dirinya, dengan kata lain menaiknya
jumlah waktu pemakaian komputer, akan juga membuat mereka makin terisolir.
3. Golongan miskin informasi dan minoritas.
Akses kepada sumberdaya juga terjadi ketidakseimbangan ditangan pemilik
kekayaan dan komunitas yang mapan.
4. Pentingnya individu.
Organisasi besar menjadi makin impersonal, sebab biaya untuk menangani
kasus khusus/pribadi satu persatu menjadi makin tinggi.
5. Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat
ditangani.
Sistem yang dikembangkan dengan birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat
berubah sehingga sangat sulit bagi individu untuk mengikuti dan membuat
pilihan. Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditangani,
karena dengan makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem
(sebagai contoh program MS Windows 2000 yang baru diluncurkan memiliki program
sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik
banyak makin sulit dilakukan.
6. Makin rentannya organisasi.
Suatu organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan
menjadi lebih ringkih. Metoda seperti Third Party Testing haruslah makin
dimanfaatkan.
7. Dilanggarnya privasi.
Ketersediaan sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan
terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat.
8. Pengangguran dan pemindahan kerja.
Biasanya ketika suatu sistem otomasi diterapkan, produktivitas dan jumlah
tempat pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis
pekerjaan menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan.
9. Kurangnya tanggung jawab profesi.
Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin
memberikan respon yang kurang personal, dan sering melemparkan
tanggungjawab dari permasalahan.
10. Kaburnya citra manusia.
Kehadiran terminal pintar (intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem
pakar telah menghasilkan persepsi yang salah pada banyak orang.
f. Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik
Profesi IT
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik
dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir
juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian
dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang
yang melakukan kejahatan.
2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan
kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai
hal tersebut antara lain:
1) Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas
batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2) system hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru
bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk
menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena
cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang
cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan
internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi
kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam
transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat
menjangkau penyelesaian kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa
yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi
yang melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki
kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang
sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang
hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open
source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan
menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat
adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang
diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena
umur atau senioritasnya.Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker
mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel
aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.
4. Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam
pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma
ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based
economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan
didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di
Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan
kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah
tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan
oleh netter asal Indonesia.
g. Isu-isu Pokok dalam Etika Teknologi Informasi
1. Cyber Crime
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan
komputer sebagai basis teknologinya.
- Hacker : seseorang yang mengakses
komputer / jaringan secara ilegal
- Cracker : seseorang yang mengakses
komputer / jaringan secara ilegal dan memiliki niat buruk
- Script Kiddie : serupa dengan
cracker tetapi tidak memilki keahlian teknis
- CyberTerrorist : seseorang yang
menggunakan jaringan / internet untuk merusak dan menghancurkan komputer /
jaringan tersebut untuk alasan politis.
Contoh pekerjaan yang biasa
dihasilkan dari para cyber crime ini adalah berkenaan dengan keamanan, yaitu :
• Malware
Virus : program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa
seizin pengguna
Worm : program-program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di
komputer sehingga menghabiskan sumber daya
Trojan : program / sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam
program komputer kita.
• Denial Of Service Attack
Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses komputer pada layanan web atau
email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang-ulang
sehingga jaringan akan memblok pengunjung lainnya.
BackDoor : program yang memungkinkan pengguna tak terotorisasi bisa masuk ke
komputer tertentu.
Spoofing : teknik untuk memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh
jaringan.
• Penggunaan Tak Terotorisasi
Merupakan penggunaan komputer atau data-data di dalamnya untuk aktivitas
illegal atau tanpa persetujuan
• Phishing / pharming
Merupakan trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi
rahasia. Jika phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web
tertentu.
• Spam
Email yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.
• Spyware
Program yang terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.
2. Cyber Ethic
Dampak dari semakin berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat
interaksi antar penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka dibutuhkan
adanya etika dalam penggunaan internet tersebut.
3. Pelanggaran Hak Cipta
Merupakan masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan
kasus seperti pembajakan, cracking, illegal software. Berdasarkan laporan
Bussiness Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC)
dalam Annual Global Software Piracy 2007, dikatakan Indonesia menempati posisi
12 sebagai negara terbesar dengan tingkat pembajakan software.
4. Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan
saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer &
Informatika) semenjak tahun 1974.
h. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka
dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran
yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
• UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan
dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003
didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
• UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang
:
Pornografi di Internet
Transaksi di Internet
Etika penggunaan Internet
Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi
ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti
itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih
mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan
pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10)
mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari
campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam
suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu
profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992)
mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain
:Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
1. Untuk
mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
2. Sebagai
pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada
profesinya.
3. Penberi
arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam
melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan
pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid,
pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986
: 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan
sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam
mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik
menuntut terciptanya hubungan berupahelping relationship (Brammer,
1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya
iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai
adanya perilaku4 empati,penerimaan4dan penghargaan, kehangatan dan perhatian,
keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.
Seorang guru apabila ingin menjadi guru
yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di
sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam
meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa
yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus
yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan
baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati
apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
Sanksi Pelanggaran Kode
Etik
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada
pelaku pelanggaran kode etik :
1, Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal
jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya)
bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak
diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti
peringatan keras ataupun lainnya
a.
Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data
yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang
programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh
pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus
tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal,
sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan
agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan
akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog
yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
b.
Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat
yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain,
berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan” (Pasal 39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal.
Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi
yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu
melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat
sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah
dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian
sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU
ITE ini
Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
· Alasan
ekonomiàkebutuhan individu, misalnya :Korupsi
· Tidak
ada pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
· Perilaku
dan kebiasaan individu (kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)
· lingkungan
tidak etis (pengaruh komunitas)
· Perilaku
orang yang ditiru (efek primodialisme yang kebablasan)
· Sanksi
Pelanggaran Etika
· Sanksi
social skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
· Sanksi
hokum skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas
utama dan hiikuti hokum perdata.